Tujuan Dibentuknya ASEAN
Rangkuman Materi:
By:MM
Tujuan dibentuknya ASEAN tercantum dalam Deklarasi Bangkok, antara lain:
1. Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan
2. Meningkatkan perdamaian
dan stabilitas regional
3. Meningkatkan kerja
sama yang aktif dan saling membantu di berbagai bidang
4. Saling memberikan
bantuan dalam bidang pendidikan, profesi, teknik dan administrasi
5. Meningkatkan
pertanian, industri, perdagangan, transportasi , komunikasi, dan taraf hidup
rakyat
6. Memajukan pengkajian
mengenai Asia Tenggara
7. Memelihara kerja sama
dengan berbagai organisasi internasional dan regional lainnya.
1. Konferensi Asia Afrika
Indonesia juga merupakan anggota dari kerja sama Asia-Afrika (AA).
Indonesia adalah pemrakarsa
sekaligus pelaksana kerja sama ini.
KTT AA pada tahun 2005
diselenggarakan Indonesia.
Kegiatan ini sekaligus
untuk memperingati setengah abad KTT AA 1955 di Bandung.
Indonesia ingin
membangkitkan kembali semangat kerja sama AA di tahun 1955.
Berbagai masalah
global dihadapi oleh negara-negara AA. Diantaranya : masalah lingkungan hidup,
kemiskinan, terorisme, dan penyakit menular.
2. PBB
PBB merupakan
singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Organisasi
internasional ini beranggotakan hampir seluruh negara di dunia. Berdirinya
tahun 1945, ketika Perang Dunia II baru saja usai.
Tujuannya untuk
menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan hubungan antara semua negara.
Tujuan lainnya adalah
menyelesaikan masalah internasional dan meningkatkan penghargaan HAM.
Bidang Ekonomi
Indonesia berperan aktif dalam berbagai lembaga ekonomi internasional.
Diantaranya adalah Bank Dunia, APEC, dan WTO.
Indonesia juga anggota
organisasi negara-negara pengekspor minyak yang disebut OPEC.
Kepanjangan OPEC
adalah Organization of Petroleum Exporting Countries.
Bidang Sosial
Di bidang sosial, peran Indonesia pada era global tentunya banyak sekali. Di
sini kita batasi pada partisipasi aktif Indonesia dalam berbagai kegiatan internasional.
Bentuk kegiatannya antara lain memperkuat pelaksanaan HAM, dan aktif dalam
Dewan HAM PBB.
Reformasi yang bergulir semakin memantapkan tekad Indonesia dalam penghormatan HAM.
UUD 1945 telah memuat jaminan perlindungan HAM secara global. Perubahan kedua UUD
1945 merumuskan HAM di dalam bab tersendiri yang terdiri dari sepuluh pasal.
Indonesia telah
meratifikasi 6 dari 7 instrumen pokok HAM internasional, yaitu tentang:
1. Penghapusan
diskriminasi terhadap perempuan. Misalnya, perbedaan perlakuan dalam bekerja
dan menempuh pendidikan.
2. Hak anak. Misalnya,
hak untuk bersekolah, mendapatkan pengasuhan orang tua.
3. Menentang bentuk
perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan. Misalnya, penyiksaan terhadap
pembantu, penolakan orang miskin berobat di rumah sakit.
4. Penghapusan segala
bentuk diskriminasi rasial. Misalnya, mengutamakan etnis tertentu dalam menerima
pekerja.
5. Hak Sipil dan Politik.
Misalnya, hak untuk memperoleh kartu identitas, mengikuti pemilihan umum secara
bebas.
6. Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya. Misalnya, hak mendapatkan pekerjaan, asuransi kesehatan,
membuat karya seni.
Bidang Keamanan
Indonesia memiliki cita-cita ikut mewujudkan perdamaian
dunia. Untuk itu banyak upaya dilakukan Indonesia. Diantaranya,
a. upaya memberantas
terorisme internasional.
b. Kita juga mendukung
perlucutan senjata.
c. Upaya perdamaian dunia
yang dilakukan PBB pun kita dukung
dengan mengirimkan Pasukan Garuda.
1. Pemeliharaan
Perdamaian Dunia
Partisipasi aktif Indonesia dalam pemeliharaan
perdamaian dunia sejalan dengan komitmen bangsa. Di antara komitmen itu
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Komitmen itu adalah turut serta menciptakan
perdamaian dunia. Perdamaian yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
2. Perlucutan Senjata
Indonesia memegang teguh komitmen dalam perlucutan
senjata. Termasuk senjata pemusnah masal ( Nuklir, Bom atom)
3. Pemberantasan
Terorisme