ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN Economic Community (AEC)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN Economic Community (AEC)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN Economic Community (AEC) adalah dua inisiatif ekonomi penting yang diusung oleh ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) untuk meningkatkan integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
1. ASEAN Free Trade Area (AFTA):
AFTA adalah perjanjian perdagangan bebas yang bertujuan untuk menciptakan pasar bebas di antara negara-negara anggota ASEAN. AFTA didirikan pada tahun 1992 dan fokus utamanya adalah untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya di antara negara-negara anggota, guna meningkatkan aliran barang, jasa, dan investasi di kawasan tersebut. Salah satu program utama dalam AFTA adalah Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang mengurangi tarif antar anggota ASEAN hingga 0-5%.
2. ASEAN Economic Community (AEC): AEC merupakan visi yang lebih luas untuk menciptakan integrasi ekonomi penuh di kawasan ASEAN. Diluncurkan secara resmi pada tahun 2015, AEC bertujuan untuk membentuk pasar tunggal dan basis produksi yang kompetitif, memfasilitasi pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan modal di antara negara-negara anggota. AEC juga berupaya mengurangi kesenjangan pembangunan antar negara anggota dan meningkatkan daya saing ASEAN sebagai blok ekonomi global.
Dengan AFTA yang berfokus pada liberalisasi perdagangan, dan AEC yang bertujuan pada integrasi yang lebih luas, keduanya merupakan bagian integral dari upaya ASEAN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara.